Pages

Monday, April 13, 2015

Sidang perdana Bus Transjakarta, Udar Pristono didakwa tiga perkara

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono didakwa dalam tiga perkara sekaligus. Hal itu mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.



JPU mendakwa Udar dalam tiga perkara yakni, korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012, tahun 2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Saat JPU membacakan dakwaan secara bergantian, Ketua Tim JPU, Victor Antonius menyebut bahwa Pristono tidak melakukan pengawasan secara benar sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang sampai merugikan keuangan negara mencapai Rp 392 miliar.



Atas kelalaian Udar beserta, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto terkait pengawasan dianggap telah memperkaya Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.



Tak hanya itu, kerugian negara juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan Bus Transjakarta paket II, kerugian akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan UGM, Yogyakarta, 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 itu dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55/2012.



Di mana disebutkan bahwa Bus Transjakarta yang diadakan itu tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan 26.000 kg untuk articulated bus, dan 16.000 kg untuk single bus. Bahkan, seluruh Bus Transjakarta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal serta, seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas.



Meski sudah mengetahui kalau seluruh bus yang diadakan tidak sesuai degan spesifikasi teknis. Udar tetap bersikeras menyetujui dan mengeluarkan pembayaran.



Sementara, terkait pengadaan 18 unit Bus Transjakarta tahun 2012 yang diuji teknis oleh ITB, Bandung, terungkap bahwa 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak. Namun, Udar tetap menyetujui 18 unit bus tersebut.



JPU juga mendakwa Udar telah menyamarkan aset-aset kekayaannya selama menjabat Kadishub DKI tahun 2010-2014. Dia diduga telah menerima suap mencapai Rp 6 miliar selama menjabat sebagai Kadishub.



Aset itu disamarkan dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.



Udar yang mendengarkan dakwaan JPU, mengaku tidak memahami isi dakwaan tersebut. Udar bersama tim kuasa hukumnya akan menyiapkan eksepsi yang kemudian akan dibacakan dalam sidang berikutnya, Senin (20/4).



"Ada pasal-pasal yang saya sebut itu pasal dadakan karena tiba-tiba ada pasal itu padahal di berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak ada sehingga itu mengagetkan juga menjadi satu dakwaan. Mengenai TPPU ada yang aneh menurut saya. TPPU itu pencucian uang, berarti ada uang kotor yang dicuci, uang kotor dari mana? (Perkara) saya ini korupsi pengadaan transjakarta 2012-2013 mana buktinya?" kata Pristono.



Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sebelum diadili, dua anak buah Udar yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu lebih dulu divonis.



Setyo yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.



Sementara, Pristono selaku pengguna anggaran didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi selain pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.


Baca juga:

Sidang praperadilan Udar diskors 20 menit, lanjut putusan

Sidang perdana, Udar didakwa korupsi pengadaan Transjakarta

Hakim tegur jaksa gara-gara datang telat hadiri sidang Udar Pristono

Sidang Udar Pristono terkait korupsi Transjakarta ditunda

Hakim Tipikor tunda sidang Udar Pristono Senin pekan depan


Read More http://www.merdeka.com/jakarta/sidang-perdana-bus-transjakarta-udar-pristono-didakwa-tiga-perkara.html

No comments:

Post a Comment