Pages

Monday, April 20, 2015

Diperiksa kasus UPS, 2 kepsek ini buru-buru pulang mau cooling down

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memintai keterangan dua kepala sekolah (Kepsek) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI tahun 2014. Menurut Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram, empat orang saksi diperiksa tersebut terdiri dari pihak swasta dan kepala sekolah.

"Saksi yang dipanggil empat orang dan yang hadir dua orang. Masing-masing Tri Eryani (Kepsek SMKN 3) dan A Eryatun Koswara (Kepsek SMKN 1). Kemudian dua orang tidak hadir. Masing-masing Marisi Isabela L Tobing (Direktur PT Ladita Bedija Karya) dan Yusman Pasaribu (Direktur PT Astrasea Pasirindo)," kata Ikram di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4).

Ditemui usai pemeriksaan, dua kepala sekolah tersebut enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Keduanya memilih bungkam sembari meninggalkan wartawan.

"Udah ya kita mau cooling down dulu," kata Kepsek SMKN 3 Tri Eryani.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga telah memintai keterangan dua kepala sekolah (Kepsek) SMA terkait kasus yang sama pada Selasa (14/4) pekan lalu. Dua orang yang diperiksa tersebut kepala SMA Negeri 1 dan 20 Jakarta.

Baca juga:
Mengaku sakit, tersangka UPS mangkir dari pemeriksaan Bareskrim
Bareskrim Polri putuskan menunda pemeriksaan dua tersangka UPS
Ahok ke guru: Kalau uang tak dibelikan UPS, bisa bangun sekolah
Komisi X tak ingin UN sistem online berujung kasus UPS jilid II
Kasus UPS, Kepsek SMA 56 ngaku pusing usai diperiksa Bareskrim
Bantah ajukan praperadilan, tersangka UPS siap diperiksa polisi
Tersangka UPS Alex Usman diperiksa Bareskrim

Read More http://ift.tt/1IwGUWY

No comments:

Post a Comment