Pages

Friday, April 17, 2015

Ahok bakal izinkan PKL dagang di trotoar dan JPO

Pemprov DKI Jakarta selalu memiliki stigma dengan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL). Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membuat perubahan dengan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).



Sebelum memperboleh PKL berjualan di JPO, Pemprov DKI Jakarta harus membangun jembatan penyeberangan yang luas. Sehingga, dapat dibangun toko untuk berjualan.



Selain itu, Basuki atau akrab disapa Ahok menjelaskan, untuk dapat merealisasikan rencananya tersebut akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, dalam Perda tersebut melarang PKL berjualan di trotoar dan JPO.



"PKL harus kami tempatkan di JPO kalau luas. Di trotoar boleh, jembatan juga boleh. Tapi Perda juga salah harus kami revisi. Kami juga akan bangun jembatan toko. Untuk apa? Untuk PKL," terangnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4).



Syarat yang harus diikuti oleh PKL adalah memiliki tabungan autodebet di Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, retribusi yang akan dikenakan akan dipotong secara langsung melalui tabungan mereka.



Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, ada sekitar 1,7 juta warga yang hidup dengan pendapatan di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga, sebagian mereka melakukan transaksi sehari-hari dengan PKL.



Basuki juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak melakukan penertiban PKL. Namun, jika mereka melanggar aturan dan melawan, maka tidak akan kata ampun untuknya.



"Kami nggak mungkin hilangkan mata pencaharian orang. Intinya Jakarta harus jadi kota megapolitan yang modern tapi manusiawi. Kecuali emang nantangin, kurang ajar, cuma pengen jualan pakai preman, ya udah sikat aja," tutupnya.


Read More http://ift.tt/1yzk8gJ

No comments:

Post a Comment