Pages

Sunday, April 12, 2015

Hakim tegur jaksa gara-gara datang telat hadiri sidang Udar Pristono

Majelis Hakim menegur jaksa pada Kejari Jakarta Pusat yang datang terlambat pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristiono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.



Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menegur Jaksa lantaran sidang mundur dari jadwal yang sudah ditentukan. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus digelar sekitar pukul 11.30 WIB.



"Persidangan ini saya jadwalkan jam 10.00 WIB. Anda terlambat 1,5 jam, terdakwa dan kuasa hukum sudah datang dari tadi," kata Artha di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4).



Menerima teguran itu, jaksa yang mencoba menjelaskan alasan keterlambatannya ke pengadilan Tipikor. Artha kembali menyela dan meminta untuk tidak memberi alasannya.



"Mohon kerja samanya mohon hargai persidangan," tegas Artha.



Usai ditegur, sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan Udar oleh jaksa di pengadilan Tipikor.



Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bus Transjakarta.



Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.‬



Udar juga disangka menerima gratifikasi dari tahun 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyita banyak aset Udar.


Baca juga:

Sidang Udar Pristono terkait korupsi Transjakarta ditunda

Hakim Tipikor tunda sidang Udar Pristono Senin pekan depan

Didakwa 3 kasus, Udar Pristono jalani sidang perdana di PN Tipikor

Sidang praperadilan jadi ajang tersangka korupsi sebar tudingan

Termohon belum beri jawaban, sidang praperadilan Udar ditunda


Read More http://www.merdeka.com/jakarta/hakim-tegur-jaksa-gara-gara-datang-telat-hadiri-sidang-udar-pristono.html

No comments:

Post a Comment