Kementerian Dalam Negeri telah menerima Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam draf tersebut ditemukan target pendapatan dari pajak minuman keras.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok seharusnya tidak mencantumkan pemasukan dari minuman keras. Bahkan, angka yang ditargetkan mencapai Rp 1,3 triliun dalam satu tahun.
"Kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tetapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun?" terangnya di Ruang Rapat Aula, Kantor Kemendagri, Kamis (2/4).
Dia menjelaskan, larangan ini berdasarkan aturan dari Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, yakni larangan penjualan minuman keras di mini market. "Itu sudah dilarang," tambah Donny.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta. BUMD ini merupakan pemegang lisensi produk dan distribusi beberapa merek minuman keras internasional.
Baca juga:
3 Pemabuk di Semarang tewas usai gelar pesta miras dua malam
Tak cuma maling ikan, kapal asing juga selundupkan narkoba dan miras
Pesta miras oplosan di Prabumulih, 5 warga tewas
Polisi tangkap puluhan pemuda mabuk-mabukkan di tempat karaoke
Usai pesta miras oplosan, Gingin dan 3 kawannya tewas
Read More http://ift.tt/1CAxFmI
No comments:
Post a Comment