Pages

Wednesday, April 15, 2015

4 pembelaan Arab Saudi pancung TKI Siti Zaenab

Eksekusi mati mendiang Siti Zaenab binti Duhri Rupa tanpa pemberitahuan resmi dua hari lalu, menjadi episode kelam kesekian soal nasib Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi. Tak cuma penyiksaan atau pembayaran gaji yang telat, publik di Tanah Air kembali diingatkan bahwa setiap buruh migran menyabung nyawa ketika berangkat ke Negeri Petro Dollar itu.


Kisah Siti Zaenab semakin pilu, lantaran dia selama 16 tahun terakhir sudah berusaha mengupayakan keadilan. Siti divonis bersalah membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem al Maruba pada 1999.


Adapun pengacara dan lembaga hak asasi menyertakan novum bahwa Siti Zaenab cuma membela diri.


Namun, Pengadilan Jeddah menyatakan keluarga korban tidak bersedia memaafkannya. Sesuai hukum Saudi, TKI itu mesti dipancung.


Mendiang Siti, merupakan satu dari tiga WNI yang telah dihukum mati di Saudi sepanjang 2011 hingga 2015. Masih ada 37 orang lain, mayoritas TKI, yang juga menanti dikirim ke hadapan algojo Saudi. Rata-rata karena terlibat pembunuhan dan penyelundupan narkoba.


Pemerintah telah mengirimkan nota keberatan atas eksekusi mati Siti Zaenab. Khususnya karena Saudi tidak mengabarkan jadwal hukuman pancung kepada KJRI Jeddah. Presiden Joko Widodo, Kementerian Luar Negeri, DPR, hingga LSM Migrant Care, ramai-ramai mengecam eksekusi mati tersebut.


Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim al-Mubarak langsung dipanggil ke Istana. Dia berkukuh eksekusi mati itu sudah benar.


Apa saja pembelaan sang dubes? Berikut rangkumannya oleh merdeka.com:


Read More http://ift.tt/1b4q0V6

No comments:

Post a Comment