Pengadilan Tinggi Malaysia akhir pekan lalu menghukum mati seorang Warga Negara Indonesia karena menyelundupkan lebih dari tiga kilogram sabu-sabu. Ajeng Yulia (21 tahun) selama sidang mengaku cuma diperalat seorang warga negara Nigeria bernama Stanley dengan iming-iming liburan gratis ke India dan Malaysia.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menegaskan negaranya terus mengobarkan perang melawan kejahatan narkoba. Zat berbahaya itu menyebabkan generasi muda, dengan catatan polisi korban paling muda baru berusia tujuh tahun.
"Mengingat adanya korban kecanduan narkoba semuda itu, kondisi ini tentu membuat pemerintah Malaysia khawatir," kata Hamidi saat kemarin berpidato pada Hari Anti Narkoba seperti dilansir AsiaOne, Senin (2/3).
Jumlah pecandu narkoba di Malaysia mencapai 1,4 juta orang. Polis Diraja Malaysia mencatat 21.227 kasus terkait narkoba masuk ke meja penyidik sepanjang tahun lalu. Kasus tersebut meningkat dibanding 2013, dengan 20.887 kasus pemilikan maupun peredaran narkotika.
Malaysia menegaskan akan terus menegakkan hukuman maksimal terhadap pengedar narkoba, baik itu produsen maupun kurir. Hamidi menyatakan dari empat dari 10 tahanan di penjara negara mereka, ditahan karena terlibat peredara barang haram tersebut.
"Ada 3.267 orang menanti hukuman mati karena terlibat kejahatan narkoba serius," tandasnya.
Untuk diketahui, Ajeng Yulia asal Jakarta Jumat (27/2) pekan lalu divonis hukuman gantung. tertangkap menyelundupkan tiga kilogram sabu di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Pahang, setelah menjalani penerbangan rute New Delhi-Pahang pada 10 November 2013.
Komisioner Komisi Yudisial Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman mengatakan pembelaan Yulia bahwa dia hanya diperalat WN Nigeria gagal dibuktikan di pengadilan.
"Tertuduh juga tidak memanggil saksi lain untuk menyokong pembelaannya. Malah berkukuh datang ke Malaysia untuk tujuan melancong," kata Rahman.
Read More http://ift.tt/1wHM63R
No comments:
Post a Comment