DPRD DKI Jakarta masih akan melakukan serangkaian rapat untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jika menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dapat berakhir dengan pemakzulan.
Untuk dapat menurunkan Basuki atau akrab disapa Ahok dari posisinya, maka Mahkamah Agung (MA) harus menyepakati bukti panitia angket. Kemudian DPRD DKI Jakarta akan mengajukan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk memecatnya.
Namun, mantan politisi Gerindra dan Golkar ini tenang-tenang saja dengan adanya kemungkinan dirinya dimakzulkan. Sebab dia yakin Jokowi tidak akan memecatnya sebagai Gubernur DKI Jakarta tanpa alasan.
"Kalau Pak Jokowi enggak mungkin mecat gue. Kecuali mau jadi kabulog. Enggak, mungkin Pak Jokowi juga mecat saya, kalau kebetulan Kabulognya enggak beres, aku dimasukin jadi Kabulog," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Tetapi mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memungkiri ada kemungkinan dirinya dipenjarakan karena hasil panitia angket. Namun, dia telah mempersiapkan solusi untuk hukumannya tersebut.
"Ya enggak ada jaminan lah. Kalau masuk penjara saya minta latihan di Rutan Pondok Bambu. Melatih wanita-wanita supaya lebih cerdas," tutup Ahok.
Sebelumnya, Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menjelaskan, nasib Basuki atau akrab disapa Ahok berada di tangan Presiden Joko Widodo. Karena Mahkamah Agung tidak akan memutuskan apakah mantan Bupati Belitung Timur ini dimakzulkan atau tidak.
"Jadi MA nanti akan memeriksa apakah betul ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur. Kalau MA membenarkan pendapat DPRD maka dia akan menyatakan pendapat DPRD benar. Kalau tidak maka akan ditolak," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).
Jika temuan panitia angket benar, maka MA hanya akan melegitimasi temuan mereka, bukan memutuskan. Dari keputusan tersebut, anggota legislatif maka dapat mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk mencopot Ahok dari posisinya saat ini.
"Apa bila dibenarkan maka MA akan kembalikan lagi kepada DPRD. Jadi tidak serta merta itu keputusan MA akan langsung dieksekusi. DPRD mengusulkan ke presiden untuk mencopot gubernur," tutup Harifin.
Untuk diketahui, Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Sehingga pengesahan keputusan untuk memakzulkan suami Veronica Tan ini harus mendapat persetujuan dari Jokowi.
Baca juga:
Ahok: Gak usah suruh saya minta maaf, silakan DPRD DKI lanjutkan HMP
Kasus UPS, Bareskrim Polri berencana panggil anggota DPRD DKI
Perjalanan hak angket, manuver DPRD DKI gulingkan Ahok
Jalan panjang menggulingkan Ahok
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Read More http://ift.tt/1FzKBKY
No comments:
Post a Comment