Kepolisian Makau menangkap seorang Warga Negara Indonesia asal Jawa Timur yang menjadi otak perdagangan manusia di Kota Makau. Dia dan seorang pria lain asal China terbukti menyekap 28 orang, di antaranya 16 orang dengan iming-iming menjadi buruh migran.
Pelaku berinisial SJ, asal Kabupaten Trenggalek. BBC melaporkan, Jumat (17/4), korban perdagangan manusia ini disekap di Kawasan Ho lan Un, Makau.
Konsul Hukum KJRI Makau, Reda Manthovani menyatakan pihaknya langsung dikontak oleh Kepolisian Makau.
"Tempat itu semacam penampungan orang-orang yang sedang menunggu turunnya visa kerja dari Pemerintah Hong Kong, dan 16 TKI itu memang sengaja dikirim ke sana oleh agen-agen tenaga kerja mereka di Hong Kong," ungkap Reda.
Kasus dugaan perdagangan manusia ini terungkap setelah seorang korban berhasil melarikan diri. Dia segera melapor ke polisi, bahwa calon tenaga kerja yang ditampung SJ diperlakukan buruk dan tampaknya tidak akan bekerja di sektor yang memiliki izin.
Terbukti, SJ mengambil paspor 26 buruh migran yang dia tampung serta melarang mereka keluar kamar.
"Kondisi kamar tempat menyekap para TKI itu juga sangat tidak layak karena 28 orang dipaksa tinggal di ruangan berukuran tak lebih dari 800 meter persegi," imbuh Reda.
SJ, yang mantan TKI di Makau, tampaknya membuka bisnis penampungan untuk mengakali celah hukum ketenagakerjaan di Hong Kong maupun Makau.
Imigrasi Hong Kong mengharuskan buruh migran termasuk TKI meninggalkan negara kota itu setelah dua minggu kontrak kerja mereka selesai.
Sedangkan banyak TKI berniat melanjutkan kontrak kerja mereka di Hong Kong. Selama mengurus visa kerja lanjutan, yang makan waktu sebulan, bisnis penampungan ilegal pun marak di Hong Kong maupun Makau.
Read More http://ift.tt/1GS7U5U
No comments:
Post a Comment