Penerapan wacana pajak bagi e-commerce masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat e-commerce. Indonesia E-commerce Association (IDEA) pun telah mengusulkan kepada pemerintah terkait wacana penerapan pajak ini. Salah satu usul yang menarik adalah perusahaan e-commerce yang berdiri di bawah lima tahun tidak dikenakan pajak.
Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 46 tentang wajib pajak peredaran tertentu di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak dikenakan kepada perusahaan e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun.
Selanjutnya ialah tidak diperlukannya pemeriksaan oleh Dirjen Pajak bagi perusahaan startup e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun dan masih merugi.
Sementara yang terakhir adalah pemerintah harusnya melakukan sosialisasi atas kewajiban mengeluarkan Faktur Pajak bagi penjual individu di situs marketplace. Serta perlu membuat database NPWP yang dapat diakses oleh penyelenggara transaksi online untuk kebutuhan verifikasi penjual.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengapresiasi usulan dari pihak IDEA. Rudiantara menyatakan hal itu sudah disampaikan dan dibahas bersama kementerian terkait.
"Setelah semalam ketemu bareng IDEA, hasil dibahas bersama kementerian terkait. Ada banyak kementerian dan kita akan buat workshop minggu depan. Beberapa langkah lanjut juga kita siapkan. Isu-isunya termasuk pajak," paparnya saat ditemui di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, (07/04).
Menurut Menkominfo, harus diakui juga jika pemerintah harus banyak belajar dari para pemain e-commerce dalam pelaksanaan pajak bagi situs-situs jual-beli online.
"Bagaimana harusnya menyiapkan regulasi yang mendorong tumbuhnya e-commerce. Misalnya saja gak usah izin tapi akreditasi," ujarnya.
Baca juga:
Ini klarifikasi CEO Tokopedia soal iklan video wasiat Olga Syahputra
Tokopedia diguncang iklan palsu soal video wasiat Olga Syahputra
Sukses dijual online, flashsale Lenovo A6000 berlanjut minggu ini!
Lazada Group capai nilai transaksi USD 70 juta di Desember 2014
Read More http://ift.tt/1H14XPk
No comments:
Post a Comment