JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas. Hal ini dilakukan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang panjang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)...
Read More http://ift.tt/2n1Rm3t
No comments:
Post a Comment