Pages

Wednesday, March 29, 2017

Atur Ojek Online, DPR Berencana Revisi UU Angkutan Jalan

JAKARTA - Wacana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan oleh DPR, dalam upaya menghadirkan payung hukum bagi transportasi berbasis online khususnya ojek. Pasalnya k‎endaraan roda dua sebagai angkutan, belum diatur dalam UU tersebut.

(Baca Juga:...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2numn1V

No comments:

Post a Comment