JAKARTA - Wacana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan oleh DPR, dalam upaya menghadirkan payung hukum bagi transportasi berbasis online khususnya ojek. Pasalnya kendaraan roda dua sebagai angkutan, belum diatur dalam UU tersebut.
(Baca Juga:...
Read More http://ift.tt/2numn1V
No comments:
Post a Comment