JAKARTA - Direktur Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Sulaiman memaparkan, fintech terbagi dua yakni fintech 2.0 yang berupa lembaga jasa keuangan yang menawarkan solusi konvensional, sudah lama diatur negara. Contohnya bank, asuransi, sekuritas, dan lain-lain.
(Baca: Fintech...
Read More http://ift.tt/2oaVBhI
No comments:
Post a Comment