SEMARANG - Bank Indonesia memberi batas waktu hingga 7 April 2017 bagi para pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau sering disebut money changer, untuk mengurus perizinan. BI mencatat masih ada puluhan jasa penukaran valas yang masih belum berizin di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
"Khusus...
Read More http://ift.tt/2mQAdid
No comments:
Post a Comment