JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan aturan mengenai peredaran ojek berbasis aplikasi (online).
Saat ini, pemerintah baru mengeluarkan aturan untuk taksi online lewat Permenhub No 32/2016 tentang...
Read More http://ift.tt/2ob5CvG
No comments:
Post a Comment