JAKARTA - Langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai belum maksimal menuntaskan kisruh antara transportasi online dengan konvensional. Wakil Ketua Komisi V DPR Lazarus mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang dikeluhakan...
Read More http://ift.tt/2nm5TXP
No comments:
Post a Comment