JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pada 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke BI.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal...
Read More http://ift.tt/2nuFTeJ
No comments:
Post a Comment