JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta kepada seluruh perbankan nasional untuk melaporkan informasi keuangan yang bersumber dari kartu kredit nasabah. Ketentuan ini akan berlaku pada saat periode tax amnesty berakhir 31 Maret 2017 nanti.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan...
Read More http://ift.tt/2njfCyV
No comments:
Post a Comment