JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Tayek. Setidaknya ada 11 poin yang direvisi dalam aturan yang akan diimplementasikan awal April 2017 ini, dan salah...
Read More http://ift.tt/2n4VUq4
No comments:
Post a Comment