JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai telah menetapkankan peraturan tentang tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).
Aturan dengan No PER-4/BC/2015 tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2015 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan...
Read More http://ift.tt/2nuPiF5
No comments:
Post a Comment