JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Perubahan aturan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada kompetisi kurang sehat antara pengemudi...
Read More http://ift.tt/2n6Azfy
No comments:
Post a Comment