Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdijatno menegaskan Pemerintah Indonesia bakal menjerat WNI terlibat Negara Islam Irak dan Syam (ISIS). Aturan hukum itu akan dirumuskan dalam sebuah undang-undang melarang warga negara membelot ke gerakan militan.
Sejauh ini, Tedjo menilai beleid yang ada belum memadai untuk mencegah eksodus WNI yang menuju ke wilayah konflik melibatkan ISIS.
"Produk hukum untuk menangkal ISIS ya KUHP dan UU Imigrasi yang tentunya harus menyatu. Akan tetapi karena kita belum mempunyai UU anti-ISIS ya kita untuk sementara kita gunakan Perpu dan UU anti-teroris," kata Tedjo dalam Konferensi Internasional Terorisme di Kemayoran, Jakpus, Senin (23/3).
Pemerintah kini masih terus melacak, berapa jumlah pasti WNI yang sudah bergabung dengan ISIS. Angka dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menaksir sudah ada 541 WNI membelot mendukung ideologi khilafah Islamiyah.
Menteri Tedjo mengatakan jumlah ratusan itu masih harus dikonfirmasi ulang oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Dia mengatakan belum tentu mayoritas WNI hendak ke Timur Tengah terindikasi bergabung dengan ISIS.
"Ada yang nyata dan tidak nyata. Namun jumlah pastinya kita belum punya. Kita mesti koordinasi dulu dengan BIN," tutur Tedjo.
Sebelumnya, 16 WNI tertangkap di perbatasan Turki-Suriah terkonfirmasi akan mendukung militan khilafah. Otoritas Turki rencananya akan mengirim pulang para WNI itu ke Tanah Air.
Kasus diduga akan gabung ISIS yang terungkap ini belum termasuk 16 WNI yang masih hilang setelah ikut rombongan tur dari Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah kesulitan untuk membatasi gerak WNI yang punya niat bergabung dengan ISIS. Sebab, upaya-upaya pembelotan itu dibungkus kegiatan umroh atau wisata.
"Padahal tidak tersangka tidak bisa dicekal karena niatnya umroh namun tidak kembali ke Tanah Air," kata Tjahjo di kesempatan terpisah.
Read More http://ift.tt/1B7zdC3
No comments:
Post a Comment