Pembahasan yang dilakukan Pemprov DKI dan DPRD terkait RAPBD DKI 2015 yang sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, berakhir deadlock. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, anggota dewan memutuskan untuk menggunakan pagu anggaran APBD DKI Jakarta 2014, Rp 72,9 triliun.
Prasetyo menjelaskan, lima pimpinan dewan, M Taufik, Triwisaksana, Abraham Lunggana, Ferrial Sofya dan dirinya telah melakukan rapat pimpinan hari ini.
"Memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub (APBD 2014)," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3).
Kemudian, politikus PDI Perjuangan ini membacakan kronologis pembahasan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta yang berakhir tanpa keputusan.
Berikut kronologi proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dibacakan Prasetyo:
Pada Jumat 20 Maret 2015
1. Pukul 10.00 WIB, dewan menunggu rincian RAPBD hasil Pembahasan tentang RAPBD hasil Evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan.
2. Pukul 14.30 WIB, dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen.
3. Pukul 16.00 WIB, dewan berinisiatif mengundang TAPD. Kehadiran TAPD tidak membawa rincian. TAPD berjanji menyerahkan secara lengkap pada Pukul 19.00 WIB.
4. Pukul 19.00 WIB rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.
5. Pukul 20.35 WIB TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung. Sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL), Pendapatan dan Biaya, tidak diserahkan, oleh karenanya dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius.
6. Pukul 21.30 WIB, dewan mengadakan Rapat Badang Anggaran. Namun rapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
8. Pukul 22.00 WIB, dewan mengadakan Rapat Pimpinan untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi dengan kesimpulan sebagai berikut:
A. Tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap.
B. Seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub).
C. Rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Dewan.
Pada Senin 23 Maret 2015
Pukul 10.00 WIB, DPRD diwakili pimpinan memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub.
Baca juga:
Anak buah sebut konflik Ahok vs DPRD bikin DKI shutdown seperti AS
Ahok sindir Lulung: Duit beli truk malah untuk USB 'rasa' UPS
Mendagri soal Pergub APBD: Apapun pilihannya terpenting tepat waktu
RAPBD 2015 deadlock, Ahok kirim permohonan pergub ke Kemendagri
Ahok soal pemakaian APBD 2014: Lebih baik daripada mark up
Ahok sebut DPRD DKI ulur pembahasan RAPBD 2015 biar tak jadi Perda
Buntu soal RAPBD 2015, DPRD DKI dituding Fitra tak peduli rakyat
Read More http://ift.tt/1CPGUD5
No comments:
Post a Comment