Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel dan Habib Sahabudin, dua dari delapan belas anggota FPI dituntut 10 bulan penjara dan membayar denda perkara sebesar lima ribu rupiah. Mereka merupakan terdakwa kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sugi Karpalo dalam persidangan Pengadilan Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Sugi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan dengan hukuman maksimal sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Menurut JPU Sugi hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. Akan tetapi, yang memberatkan mereka adalah terbukti sebagai penghasut.
"Keduanya terbukti melakukan penghasutan," ujar Sugi ketika membacakan surat keputusan.
Sedangkan enam belas terdakwa lainnya ditunda sidang keputusannya Pekan depan. Saat dikonfirmasi, Jaksa Sugi mengatakan penundaan tersebut disebabkan oleh hal teknis yang belum siap.
"Alasan teknis saja. Belum siap," jawab Sugi kepada awak media.
Read More http://ift.tt/1BI7wib
No comments:
Post a Comment