Presiden Joko Widodo dinilai bertindak semena-mena terkait keputusannya menolak permohonan grasi terpidana mati 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Jokowi dianggap mengabaikan keadilan hukum dengan menolak grasi para terpidana mati tersebut.
"Keputusan mengenai hidup mati seseorang itu tidak dilakukan oleh presiden," kata sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).
Pasalnya, menurut Robert, keputusan Jokowi itu tidak diputuskan dengan baik. Robert mengatakan keputusan Jokowi tersebut hanya berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, tanpa merujuk pertimbangan lain seperti sikap terpidana saat menjalani masa tahanan.
"Presiden hanya menerima saja keputusan dari MA (Mahkamah Agung) tanpa periksa kembali bila ada perubahan hukum maupun sikap dari terdakwa," ujarnya.
Dengan hanya pertimbangan putusan MA itu, Jokowi dianggapnya memahami proses keadilan hukum seseorang. Jokowi dinilainya tak mempunyai sikap adil.
"Dengan menolak bahkan sebelum diajukan grasi, presiden telah menjauhkan diri dari sikap adil," pungkas dia.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Kemudian Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika, Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika, dan juga Silvester (WN Nigeria) yang juga terlibat kasus narkotika.
Hingga kini Kejagung belum menetapkan waktu pelaksanaan hukuman mati tahap dua tersebut. Kejagung mengaku masih melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan di Lapas Nusakambangan.
Read More http://ift.tt/18AlQmM
No comments:
Post a Comment