Pages

Sunday, March 1, 2015

Sosiolog UNJ: Jokowi tolak grasi, itu pengalihan isu KPK vs Polri

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet, mengkritik keras keputusan Presiden Joko Widodo menolak seluruh grasi terpidana mati tanpa kroscek lagi. Robert menilai sikap tegas Jokowi terhadap terpidana mati kasus Narkoba karena tak kuat menahan desakan pihak dalam menuntaskan kisruh antar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.



"Menurut saya itu kompensasi. Saya mau fair ya, memang sebelum kasus Polri dan KPK dia sudah bilang akan tegas pada terdakwa narkoba, tapi itu berubah aksentuasi menjadi lebih keras sebagai kompensasi atas kelemahan dia pada pengambilan keputusan publik yang lain dengan keputusan hukuman mati ini," kata Robet di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).



Bukan cuma dianggap tak becus menuntaskan kisruh Polri dan KPK, menurut Robert, keputusan Jokowi menolak seluruh grasi terpidana mati kasus narkoba lantaran gerah terhadap desakan menuntaskan kasus Cicak versus Buaya jilid III tersebut.



"Dia dikritik dalam banyak hal karena tidak mampu mengambil sikap politik tapi untuk hal yang di depan mata dia diambil aja tuh hukuman mati," sambungnya.



Robet melanjutkan keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sangat bertentangan dengan pernyataannya saat menghadiri Kongres Umat Islam di Yogyakarta awal Februari lalu.



Saat itu, kata dia, Jokowi hanya menyebut akan mempertimbangkan grasi terpidana mati kasus Narkoba dan namun bukan hak dia menolaknya.



"Dia mengatakan dalam satu kesempatan di Yogya bahwa dia akan menolak permintaan grasi dari terdakwa narkoba 50-62 orang itu padahal dia belum periksa. Lalu pernyataan dia di kongres umat Islam bahwa dia hanya tidak mengampuni. Mengapa dia mengatakan tidak mengampuni padahal belum diperiksa?" tandasnya.



Seperti diketahui ketika menghadiri Kongres Umat Islam di Yogyakarta 11 Februari lalu, Jokowi mengatakan eksekusi mati bukan keputusan sepihak presiden melainkan pada dasarnya telah diatur dan terakomodasi dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.



"Yang memutuskan hukuman mati adalah hakim, presiden cuma tidak mengampuni," kata presiden sembari menegaskan telah menolak 64 grasi terpidana narkortika.


Read More http://ift.tt/1LZWIE4

No comments:

Post a Comment