Pages

Monday, March 30, 2015

Polri tetapkan 2 tersangka kasus mark-up UPS di APBD DKI

Penyidik Mabes Polri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan mark up anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasubdit V Dittipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram, mengatakan kedua tersangka itu yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.



"Jumat sudah gelar perkara kemudian menetapkan dua tersangka," kata Kasubdit V Dittipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram, kepada wartawan, Senin (30/3).



Dua orang yang menjadi tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.



Meski sudah menetapkan dua tersangka, Polri tak berhenti sampai di situ saja. Semua yang terkait dalam kasus ini akan dimintai keterangan.



"Pasti kita akan panggil, siapa pun yang terkait ini. Saya belum mau jelaskan hal yang belum terang," katanya saat ditanya siapa saja yang akan dipanggil setelah ini.



Diketahui, berkas perkara kedua tersangka itu oleh pihaknya dibuat terpisah. Untuk berkas perkara Alex Usman, berkas perkaranya atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun, berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor. Sprindik keduanya sama-sama keluar tanggal 23 Maret 2015.



Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.



Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI, ditemukan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di sebanyak 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu.



Semula, perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik Polda telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Belakangan, perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.


Baca juga:

ICW duga kuat keterlibatan DPRD terkait 'dana siluman' APBD DKI

Bareskrim sebut pengadaan UPS rugikan uang negara hingga Rp 50 M

Bareskrim endus keterlibatan anggota DPRD DKI dalam korupsi UPS

Ahok kasihan pada pengamat yang salah paham soal anggaran UPS

Bareskrim akan panggil anggota DPRD DKI Jakarta terkait korupsi UPS

KPK berkelit ditanya soal kasus 'dana siluman' laporan Ahok

Polisi ungkap trik culas permainan anggaran di proyek UPS


Read More http://ift.tt/19z7X7T

1 comment:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar jawa timur, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian dan membayar 30 jt namun hasilnya nol, uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, Dengan tdk segaja sy buka internet dan sy melihat komentar ibu sri Rahayu dr jawa timur Tentang Bpk Drs Sulardi yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan mengurusnya sampai SK dia keluar, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau mau membantu saya dan menyuruh saya mengirim berkas saya melalui e-mail, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar juga, sy sangat berterima kasi kepada Bpk Drs.sulardi yg telah membantu sy, dan tak lupa mengucap syukur kepada ALLAH SWT karna melalui Bpk Drs.Sulardi, masa depan sy sudah cerah, jadi teman2 jgn pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, dan sy sadar kalau tdk ada yg ngurus dr pst langsung meman sulit, karna banyaknya peserta. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Drs.Sulardi, Hp:0823-3871-2222 Siapa tau belia masih bisa bantu. Wassalm Nirwana bakri.

    ReplyDelete