Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur telah mengamankan Suhemi, ibu yang tega menganiaya anak tirinya, Denis Apriliyan. Oleh ibu tirinya, Denis disiksa dengan cara disetrika di bagian wajah dan diinjak kepalanya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2015 pukul 14.30 WIB di kediaman mereka di Jl Masjid Al-Wusto Rt 09/07, Kelurahan Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Suhemi geram karena Denis tak mengenal waktu saat bermain, malas belajar dan suka buang air besar di celana.
"Awalnya korban dimarahi oleh tersangka karena main tidak pulang-pulang hingga menangis. Karena korban selalu menangis tersangka langsung mengambil setrikaan dan langsung di tempel di pipi sebelah kiri," Kasat Reskrim, AKBP Ade Rahmat Idnal, saat rilis di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/3).
"Setelah disetrika si Denis juga ditendang kepala bagian belakang, menyubit dan menginjak tangan bagian kanan korban sehingga mengalami luka lecet pada jari korban," lanjutnya.
Kejadian ini dilaporkan Uka, ayah kandung Denis atau suami Suhemi. Uka dan Suhemi menikah tahun 2013.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suhemi diancam dengan Pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dengan pidana penjara 5 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.
Baca juga:
Selain disetrika, kepala Denis sempat diinjak ibu tiri
Keasyikan main, bocah 10 tahun disetrika ibu tiri
Read More http://ift.tt/1BeD4x4
No comments:
Post a Comment