Panitia angket telah melaporkan hasil penyelidikan mereka soal RAPBD dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Hasilnya, adanya dua kekeliruan yang dilakukan Basuki, pertama melanggar undang-undang dan kedua, pelanggaran etika pimpinan.
Hasil ini akan dibahas bersama seluruh anggota dewan. Jika keputusan bersama adalah Hak Menyatakan Pendapat (HMP) maka akan berlanjut ke Mahkamah Agung. Di sanalah penentuan terakhir apakah temuan panitia angket benar atau tidak.
Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menjelaskan, nasib Basuki atau akrab disapa Ahok berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab Mahkamah Agung tidak akan memutuskan apakah mantan Bupati Belitung Timur ini bisa dimakzulkan atau tidak.
"Jadi MA nanti akan memeriksa apakah betul ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur. Kalau MA membenarkan pendapat DPRD maka dia akan menyatakan pendapat DPRD benar. Kalau tidak maka akan ditolak," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).
Setelah itu, MA tak bisa membuat sebuah keputusan hanya berupa pandangan. Setelah itu, anggota legislatif DPRD bisa mengusulkan juga ke Presiden Joko Widodo untuk mencopot Ahok dari posisinya saat ini.
"Apa bila dibenarkan, maka MA akan kembalikan lagi kepada DPRD. Jadi tidak serta merta itu keputusan MA akan langsung dieksekusi. DPRD mengusulkan ke Presiden untuk mencopot gubernur," tutup Harifin.
Untuk diketahui, Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Sehingga pengesahan keputusan untuk memakzulkan suami Veronica Tan ini harus mendapat persetujuan dari Jokowi.
Baca juga:
Jaga kestabilan beras, Ahok suntikan modal Rp 1,5 T ke BUMD pangan
Anggota DPRD dari Gerindra ini bilang demo bayaran itu biasa & wajar
Ahok soal TPU jadi tempat pacaran: Di kantor juga bisa mesum
Kisah-kisah lucu para demonstran bayaran demo Ahok
DPRD bertekad lengserkan Ahok seperti Soeharto
2 PNS DKI jadi tersangka UPS, Ahok ngaku tak bisa beri bantuan hukum
Gunakan APBD 2014, Ahok tetap beri dana hibah bagi penyangga Jakarta
Read More http://ift.tt/1xRQp2x
Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar jawa timur, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian dan membayar 30 jt namun hasilnya nol, uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, Dengan tdk segaja sy buka internet dan sy melihat komentar ibu sri Rahayu dr jawa timur Tentang Bpk Drs Sulardi yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan mengurusnya sampai SK dia keluar, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau mau membantu saya dan menyuruh saya mengirim berkas saya melalui e-mail, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar juga, sy sangat berterima kasi kepada Bpk Drs.sulardi yg telah membantu sy, dan tak lupa mengucap syukur kepada ALLAH SWT karna melalui Bpk Drs.Sulardi, masa depan sy sudah cerah, jadi teman2 jgn pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, dan sy sadar kalau tdk ada yg ngurus dr pst langsung meman sulit, karna banyaknya peserta. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Drs.Sulardi, Hp:0823-3871-2222 Siapa tau belia masih bisa bantu. Wassalm Nirwana bakri.
ReplyDelete