JAKARTA - Pemerintah kembali mendiskusikan persoalan peraturan tata niaga yang memunculkan ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor. Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja 2) melaporkan, pihaknya telah mengidentifikasi Peraturan Menteri yang diterbitkan bukan dalam rangka Paket Kebijakan...
Read More http://ift.tt/2qz7Hib
No comments:
Post a Comment