JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang kebutuhan bahan pokok sejak Maret 20717. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern, Permendag No.20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, hingga Satuan...
Read More http://ift.tt/2ry9IQk
No comments:
Post a Comment