JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Dengan Perppu ini, Diretorat Jenderal Pajak diprebolehkan memeriksa data keuangan nasabah.
Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi...
Read More http://ift.tt/2rWOad4
No comments:
Post a Comment