SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang...
Read More http://ift.tt/2qZb1X2
No comments:
Post a Comment