JAKARTA - PT Freeport Indonesia menarik niatnya untuk menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Rencana Freeport menggugat karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang mewajibkan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu mengubah status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK),...
Read More http://ift.tt/2nSLhbz
No comments:
Post a Comment