YOGYAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) badan tidak akan diperpanjang. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan hanya memberikan waktu sampai dengan Jumat (28 April 2017), pukul 16.00 WIB waktu setempat.
Sementara Kanwil DJP DIY mencatat...
Read More http://ift.tt/2oCpcBR
No comments:
Post a Comment