JAKARTA - Perusahaan taksi berbasis online didesak melengkapi persyaratan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa. Hal ini mengingat Peraturan Menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu mulai perlaku penuh...
Read More http://ift.tt/2bE9YG3
No comments:
Post a Comment