JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, para Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty melaporkan beberapa jenis harta. Di antaranya yakni harta dalam bentuk investasi dan bangunan atau tidak bergerak.
(Baca Juga: Sri...
Read More http://ift.tt/2dDvx7y
No comments:
Post a Comment