JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang perusahaan taksi online atau penyedia aplikasi berbasis teknologi dan informasi (TI) seperti Gojek, Grab, dan Uber untuk menentukan tarif sendiri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan...
Read More http://ift.tt/2d6fYJw
No comments:
Post a Comment