JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran kepada pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi, seperti Gojek cs yang belum melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Hal ini dilakukan dengan memperpanjang waktu selama enam bulan untuk mensosialisasikan...
Read More http://ift.tt/2djkW3L
No comments:
Post a Comment