SOLO - Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah emisi 1992 diminta segera menukarkannya ke Bank Indonesia (BI). Alasannya, uang pecahan tersebut mulai 29 November mendatang tidak berlaku lagi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, Bandoe Widiarto mengemukakan, sesuai Peraturan BI Nomor 8/27/PBI/2006...
Read More http://ift.tt/2cyx69v
No comments:
Post a Comment