Pages

Thursday, June 2, 2016

Surat Kendaraan Taksi Online Wajib Dimiliki Badan Hukum

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mewajibkan kendaraan angkutan umum taksi online memiliki surat kendaraan atau STNK atas nama badan hukum atau koperasi terkait.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22...

 

Read More

Read More http://ift.tt/1sqPpRc

No comments:

Post a Comment