JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberlakuan realisasi tax amnesty (pengampunan pajak) hanya akan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan. Hal ini akan sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Undang-Undang (UU) tax amnesty yang baru...
Read More http://ift.tt/293RNWG
No comments:
Post a Comment