Pages

Wednesday, June 29, 2016

Ini Alasan Menkeu Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberlakuan realisasi tax amnesty (pengampunan pajak) hanya akan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan. Hal ini akan sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Undang-Undang (UU) tax amnesty yang baru...

 

Read More

Read More http://ift.tt/293RNWG

No comments:

Post a Comment