JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menempatkan petugas di tiga negara yakni Inggris, Hong Kong, dan Singapura. Ini untuk memudahkan warga negara Indonesia yang ingin menempatkan dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty).
"Di London, Hong Kong, Singapura ada penempatan pegawai kita di sana. Tentunya warga...
Read More http://ift.tt/297Qeuo
No comments:
Post a Comment