JAKARTA - Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, pembentukan holding BUMN migas sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sama sekali tidak melanggar satupun Undang-Undang (UU).
"UU apa yang disalahi? Sama sekali tidak ada. Saya tidak menemukan...
Read More http://ift.tt/298HHHa
No comments:
Post a Comment