TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak perusahaan akan dijatuhi sanksi.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman berharap kepada perusahaan agar dapat membayarkan...
Read More http://ift.tt/295Eoz2
No comments:
Post a Comment