JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan industri ritel modern menjual tiga jenis bahan pokok dengan harga murah. Ketiganya yaitu minyak, gula, dan daging beku.
Ketiganya diwajibkan dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram untuk gula, Rp11.000 per liter untuk minyak, dan Rp80.000 per kg untuk daging...
Read More http://ift.tt/2oUdNZZ
No comments:
Post a Comment