JAKARTA - Pemerintah disarankan harus segera melakukan pengujian (executive review) terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Revisi Aturan Angkutan Sewa Online yang berlaku mulai 1 April lalu. Peraturan tersebut dinilai mengalami banyak distorsi di lapangan, sehingga...
Read More http://ift.tt/2o9GJzo
No comments:
Post a Comment