JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya peraturan ini, kendaraan dinas dan angkutan umum bakal wajib menggunakan bahan bakar gas (BBG).
Direktur Jenderal...
Read More http://ift.tt/2q0EgZK
No comments:
Post a Comment