Pages

Monday, April 24, 2017

Kendaraan Dinas dan Angkutan Umum Diwajibkan Pakai BBG

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya peraturan ini, kendaraan dinas dan angkutan umum bakal wajib menggunakan bahan bakar gas (BBG).

Direktur Jenderal...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2q0EgZK

No comments:

Post a Comment