JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, aturan pengenaan pajak bagi bangunan kosong atau tidak produktif masih belum jelas. Sehingga, implementasinya pun masih abu-abu.
Dia menjelaskan, definisi bangunan menganggur harus...
Read More http://ift.tt/2o15Nag
No comments:
Post a Comment