JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya beleid tersebut, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanah Air diwajibkan untuk menjual bahan bakar...
Read More http://ift.tt/2q0bIQo
No comments:
Post a Comment