Pages

Monday, April 24, 2017

Alasan Pemerintah Wajibkan SPBU Jualan Gas

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya beleid tersebut, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanah Air diwajibkan untuk menjual bahan bakar...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2q0bIQo

No comments:

Post a Comment